Kamis, 05 Januari 2012

BAB.3 BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Bentuk yuridis perusahaan ada 2 :
1.       Perusahaan perseorangan
     Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
     Perusahaan perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini; jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dan pemilik. Adapun kebaikan dan keburukan usaha perseorangan ini adalah sebagai berikut:
a.       Kebaikan usaha perseorangan
·         Seluruh Laba Menjadi Miliknya
Bentuk usaha perseorangan ini memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan
·         Kepuasaan Pribadi
Prinsip atau pimpinan merupakan alasan yang paling baik untuk mengambil keputusan dalam pendirian usaha perseorangan. Jika usahanya berhasil, insentif yang diterima akan lebih besar sehingga pemilik akan mersa akan puas.
·         Kebebasan dan Fleksibilitas
Pemilik Usaha Perseorangan ini tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil suatu keputusan. Maka pemilik, juga sebagai pimpinan dapat mengambil keputusan dengan cepat dalam kesempatan yang pendek.
·         Lebih mudah memperoleh kredit
Karena tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal usaha saja, tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik, maka risiko kreditnya lebih kecil.
·         Sifat kerahasian
Dalam Usaha Perseorangan ini tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan.
b.      Keburukan Perusahaan Perseorangan
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Artinya kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Sumber keuangannya terbatas
Karna pemilik hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuaannya.
·         Kesulitan dalam manajemen
Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengatur karyawan dan sebagainya, dipegang oleh pimpinan. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
Kematian pemimpin/pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha perseorang ini berhenti kegiantannya.
·         Kurangnya kesempatan pada para karyawan
Karyawan yang bekerja pada usaha perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

2.       Firma
     Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersamaan, dalam amna tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas; sedangakan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semua ikut menanggung.
     Ketentuan-ketentuan tengatang firma ini diatur dalam pasal 16 kitab undang-undang hukum dagang (wetboek van koophandel) yang bunyinya :
     Perseroan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama.
     Selain itu pasal 18 kitab undang-undang hukum dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas,peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 kitab undang-undang hukum perdata (buergerlijk wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
     Walaupun para anggotanya mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, manum pada umumnya firma bukanla badan hukum, melainkan pada sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atsa semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatasa pada kekayaan dari bdan hukum bersangkutan.
     Bagi masing-masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila hal ini diperbolehkan maka firma tersebut akan runtuh setiap saat.
     Apabila firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagi kepada seluruh anggota. Besarnay bagian keuntungan yang diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabila terjadi kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertantu menurut perjanjian di antara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya diakibatkan oleh salah satu anggota.
     Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin. Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak emmperoleh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaanya tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma ini adalah orang-orang yang sudah saling percaya satu dengan yang lain, dan anam untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu atau beberapa anggota.
 
a.       Kebaikan firma
·         Jumlah modalnya relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih murah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·         Kemampuan manajemennyalebih besar karena adanya pembagian kerja diantara anggota. Di samping itu, semua keputusan diambil bersama-sama
·         Pendiriannya lebih mudah, artinya tidak memerlukan akte.
b.      Keburukan firma
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usahanya bersama, maka secara otomatis firma menjadi bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
3. Kelemahan perusahaan kecil
Kelemahan Usaha Kecil dan Menengah yaitu masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia ; Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Usaha Kecil dan Menengah Industri – Dagang lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengaseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja ; Kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk Usaha Kecil dan Menengah Industri – Dagang; Kendala permodalan usaha sebagian besar Usaha Kecil dan Menengah Industri – Dagang memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil. Disamping itu mereka menjual produknya secara pesanan dan banyak terjadi penundaan pembayaran.
4.      Keuntungan perusahaan kecil
Kebebasan dalam bertindak mengacu pada fleksibilitas gerak perusahaan dan kecepatannya dalam mengantisipasi perubahan tuntutan pasar. Hal ini lebih memungkinkan dalam perusahaan kecil karena ruang lingkup layanan perusahaan relative kecil, sehingga penyesuaian terhadap adopsi teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar dapat dilaksanakan dengan cepat.Penyesuaian dengan kebutuhan setempat dapat berjalan lebih baikterutama karena dekatnya perusahaan dengan masyarakat setempat, keeratan hubungan dengan pelanggan, serta fleksibilitas penyesuaian volume usaha dalam kaitannya dengan
5.       Kegagalan-kegagalan perusahaan kecil
Hasrat seseorang untuk meningkatkan karir sebagai Pengusaha begitu menggebu. Tetapi Hasrat/kemauan saja ternyata tidak cukup. Kemauan harus dibarengi dengan kemampuan dan keterampilan untuk menjalankan tugas Pengusaha. Bila tidak, kegagalanlah yang akan dijumpai.
Sebenarnya, dalam batas-batas tertentu, kegagalan semacam ini dapat dihindari/dikurangi. Hasil studi menunjukan bahwa sebagian besar kegagalan bisnis yang dikelola Pengusaha itu disebabkan oleh beberapa faktor, seperti :
Berikut ada 7 hal yang penyebab kegagalan usaha/bisnis secara umum; tuntutan perubahan selera pelanggan.
 Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Wirausahawan  adalah mereka yang menanggung resiko kepemilikan bisnis dengan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Banyak pemilik bisnis kecil mencirikan dirinya sebagai wirausahawan, namun banyak diantara mereka tidak bercita-cita memperluas bisnisnya seperti yang dilakukan wirausahawan sejati. Sesungguhnya seseorang hanya jadi pemilik bisnis kecil, hanya jadi wirausahawan, atau pemilik bisnis kecil sekaligus wirausahawan. Pemilik bisnis kecil saja umumnya tidak punya rencana untuk tumbuh dan berkembang. Jadi yang membedakan kepemilikan bisnis kecil dengan kewirausahawan adalah  adanya visi, aspirasi, dan strategi. Pemilik bisnis kecil tidak punya rencana untuk pertumbuhan yang hebat dan hanya mencari pendapatan yang aman dan nyaman, sedangkan wirausahawan termotivasi untuk tumbuh berekspansi, dan membangun, yang artinya ia siap menanggung resiko.
Sumber :
          Dr. Basu Swatha DH.,SE., MBA. Ibnu Sukotjo W. SE
-          Venezintania.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar