Jumat, 04 Mei 2012

14. Investasi dan Penanaman Modal

1. Investasi
Biasanya yang dimaksud dengan investasi adalah investasi bruto oleh perusahaan, yaitu jumlah nilai pasar dari bangunan-bangunan dan peralatan-peralatan yang tahan lama serta perubahan di dalam nilai persediaan perusahaan. Jadi investasi bruto meliputi : pembangunan pabrik, pembelian mesin-mesin yang baru dan pembangunan rumah baru serta tambahan persediaan perusahaan. Pembelian rumah dari seseorang (pribadi), tidak dimasukkan sebagai investasi melainkan konsumsi, sedangkan pembelian rumah oleh perusahaan untuk karyawan-karyawannya, dapat dikatakan sebagai investasi. Jadi yang mengadakan investasi hanyalah bussinnes firm (perusahaan), karena investasi adalah menanam modal untuk menghasilkan kembali. Di setiap perusahaan setiap kali tentu saja ada barang-barang yang aus sehingga harus diperhitungkan penyusutannya. Investasi kotor (bruto) dikurangi dengan penyusutan adalah investasi neto(bersih).



2. Penanaman Modal Dalam Negeri
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal
dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha Negeri, 
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. 
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau 
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal.

3. Penanam Modal Asing 
Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan
menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung, menaggung resiko dari penanaman modal tersebut.

Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk:
 
*Penanaman Modal Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI), dalam arti seluruh modalnya dimiliki
oleh warga Negara dan atau badan hukum asing, dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15
tahun sejak produksi komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga Negara dan atau badan
hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal. 
*Penanaman Modal Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment, FII) adalah usaha patungan antara 
modal asing dengan modal yang dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dengan ketentuan
peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal disetor sejak pendirian perusahaan
penanaman modal asing, ketentuan usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang dilakukan
dalam sembilan sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum, telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum, pembangkitan tenaga atom,
dan mass media. 
 
Referensi :
- PANDJI ANORAGA –PERUSAHAAN MULTI NASIONAL PENANAMAN MODAL ASING
- Dr. M. Suparmoko, MA. Pengantar Ekonomika Makro 


1 komentar: