1. Investasi
Biasanya yang dimaksud dengan investasi adalah investasi bruto oleh perusahaan, yaitu jumlah nilai pasar dari bangunan-bangunan dan peralatan-peralatan yang tahan lama serta perubahan di dalam nilai persediaan perusahaan. Jadi investasi bruto meliputi : pembangunan pabrik, pembelian mesin-mesin yang baru dan pembangunan rumah baru serta tambahan persediaan perusahaan. Pembelian rumah dari seseorang (pribadi), tidak dimasukkan sebagai investasi melainkan konsumsi, sedangkan pembelian rumah oleh perusahaan untuk karyawan-karyawannya, dapat dikatakan sebagai investasi. Jadi yang mengadakan investasi hanyalah bussinnes firm (perusahaan), karena investasi adalah menanam modal untuk menghasilkan kembali. Di setiap perusahaan setiap kali tentu saja ada barang-barang yang aus sehingga harus diperhitungkan penyusutannya. Investasi kotor (bruto) dikurangi dengan penyusutan adalah investasi neto(bersih).
2. Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah
negara Republik Indonesia
yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal
dalam
negeri.
Ketentuan
mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal
Penanam
modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, badan usaha
Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah
negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal,
kecuali bidang usaha atau
jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka
dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri
atas bidang usaha
perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal.
3. Penanam Modal Asing
Yang
dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang
No. 1 Tahun 1967 jo.No.11
Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing
adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan
menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal
secara langsung, menaggung resiko dari penanaman
modal tersebut.
Penanaman Modal Asing dapat dilakukan dalam bentuk:
*Penanaman
Modal Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI), dalam arti
seluruh modalnya dimiliki
oleh warga Negara dan atau badan hukum asing,
dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 15
tahun sejak produksi
komersial, sebagian saham asing harus dijual kepada warga Negara dan
atau badan
hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau pasar modal.
*Penanaman
Modal Asing Tidak Langsung (Foreign Indirect Investment, FII)
adalah usaha patungan antara
modal asing dengan modal yang dimiliki
oleh warga negara atau badan hukum Indonesia, dengan ketentuan
peserta Indonesia harus memiliki paling sedikit 5% dari modal
disetor sejak pendirian perusahaan
penanaman modal asing, ketentuan
usaha patungan ini bersifat wajib bagi kegiatan investasi yang
dilakukan
dalam sembilan sektor publik, yaitu pelabuhan, produksi
dan transmisi serta distribusi tenaga listrik untuk
umum,
telekomunikasi, pelayaran, penerbangan, air minum, kereta api umum,
pembangkitan tenaga atom,
dan mass media.
Referensi :
- PANDJI ANORAGA –PERUSAHAAN MULTI NASIONAL PENANAMAN MODAL ASING
- Dr. M. Suparmoko, MA. Pengantar Ekonomika Makro
Thanks for your information, I lke this site please come to my site Thank you very much
BalasHapus