Jumat, 16 Maret 2012

Pertemuan 1 & 2 SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA


BAB 1 & 2
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
1.Arti Sistem
sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Setiap sistem memiliki tujuan.Sistem mempunyai ‘batas’ yang memisahkannya dari lingkungan.Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur-unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian, unsur, atau  komponen tesebut, melainkan merupakan suatu kebetulan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat ‘wholism’. Setiap negara meiliki sistem ekonomi. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang di anut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut. Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.
2.Perkembangan Sistem Perekonomian
·         Sistem Perekonomi pasar (liberalis/kapitalis)
Dalam mana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas, atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem ini alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan jasa secara maksimal akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi individu itu sendiri. Dalam sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau sering disebut dengan ekonomi pasar
Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Sosialis)
Dalam sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang gerakan yang umumnya menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan ekonomi berencana yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.Dalam sistem ini menghendaki proses berdasarkan kekuasaan negara dan alokasi oleh pemerintah, dan karena itu mengharuskan perencanaan pusat (central planning) atau sering disebut dengan ekonomi berencana.Dalam sistem ini pula, beranggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis.
·         Sistem Ekonomi Campuran
Ada campuran yang lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan relatif lebih besar. Ada pula campuran yang lebih mendekati sosialis karena kadar dan peranan pemerintah yang relatif besar dalam proses ekonomi. Tapi dalam bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari ekonomi bangsa, termasuk alat produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta disamping sumber-sumber tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat. Untuk itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu sektor negara (sektor pemerintah dan sektor publik) dan sektor swasta. Sistem campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang memungkinkan terjadi persaingan dipasaran bebas, tapi bukan persaingan mati-matian, sedang campur tangan pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta (kapitalkisme), mengatasi krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara ekonomis lemah. Untuk itu nama lain yang identik dengan sistem ekonomi campuran adalah negara kemakmuran, negara kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan masyarakat adil makmur.
·         Perbedaan Berbagai Macam Sistem Ekonomi Yang Ada
Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, kapitalisme, sosialisme, atau gabungan dari keduanya. Dalam memahami ekonomi yang diterapkan di Indonesia, paling tidak secara konstitutional, perlu dipahami terlebih dahulu ideologi apa yang dianut oleh Indonesia. Pasal 33 dianggap pasal terpenting yang mengatur langsung sistem ekonomi Indonesia, yakni prinsip demokrasi ekonomi. Secara rinci pasal menetapkan 3 hal, yakni :
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3.Sistem Perekonomian Indonesia
Bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis. Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk permasalahan tersebut. Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak dibenarkan. Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang semakin kuat.
Perkembangan sistem ekonomi sebelum Orde Baru
Orde lama
·         Demokrasi Liberal (1945-1959)
Setelah proklamasi kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus 1945, Ir. Soekarno yang semula sebagai ketua PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dipercaya untuk merangkap jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama. Selanjutnya, untuk kelanjutan pembentukan susunan pemerintah negara indonesia, PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pelntikan dilakukan tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketua Kasman Singodimedjo. Badan pekerja ini bertujuan untuk membantu tugas-tugas Presiden. Namun kebebasan dan kemerdekaan untuk berdemokrasi di dalam KNIP justru mengusung permerintahan RI kepada sistem parlementer karena untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat. Akhirnya, tanggal 7 Oktoer 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari jumlah 150 orang anggota KNIP. Tanggal 16 Oktober 1945 keluat Maklumat Wakil Presiden no. X tahun 1945 yang isinya “Bahwa komite nasional pusat, seelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat”. Tanggal 3 November 1945, keluar Maklumat untuk kebebasan membentuk banyak partai atau multipartai sebagai persiapan pemilihan umum yang akan diselenggarakan bulan Juni 1946. Tanggal 14 November 1945 terbentuk susunan kabinet berdasarkan sistem parlementer (Demokrasi Liberal). Sejak berlakunua UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan sisitem demokrasi liberal selama hampir sembilan tahun tidak menunjukan hasil yang sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.
·         Demokrasi terpimpin (1959-1966)
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959ynag isinya mengusulkan pembubaran konsitituante, berlakunya kembali UUD 1995, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya, maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin.
Pada Periode pemerintahan indonesia tahun 1959-1965 kekuasaan didemonasikan oleh presiden, terbatasnya partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan makin meluasnya peranan TNI sebagai unsur sosial politik.
Dekrit presiden 5 Juli 1959 dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik dengan melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.
Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat dalam sidang legislatif, maka pemersalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pimpinan revolusi untuk dapat diputuskan.
Dengan demikian, rakyat / wakil rakyat yang duduk dalam lembaga legislatif tidak mempunyai peranan yang penting dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin. Akhirnya, pemerintahan orde lama beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjatuhnya peristiwa G30S / PKI tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah dikeluarkannya surat perintah 11 Maret
·         Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi diindonesia baik dimasa orde baru mau pun masa reformasi semua menamakannya demokrasi pancasila, dengan ahli demokrasi pancasila adalah demokrasi pancasila yang dijiwai oleh pancasila terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Jadi, demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang ketuhanan yang maha esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
·         Sistem Perekonomian Indonesia yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan
masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
·         Sistem Perekonomian Indonesia sangat menentang ada nya sistem
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motovasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja

Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberkan pilihan lain padakonsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen sperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.

·         Perkembangan Sistem ekonomi indonesia setelah Orde baru
·         Orde Baru (1966-1998)
Berdasarkan pengalaman orde lama, pemerintahan  orde baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan menjalankan permerintahannya. Masa media dan rakyat dibayang-bayangi oleh ketakutan apabila ingin membeberkan berita / melancarkan kritik, ungkapan realistis dimasyarakat, kecuali diberikan ijin oleh pemerintah.
Orde baru dan masa reformasi diawali dengan krisis ekonomi yang serius melanda negara indonesia. Pada masa orde baru yang melanda indonesia mulai terasa pertengahan. Rezim orde baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya, karena itu orde baru dibawah pimpinan Soeharto dengan berat hati terpaksa mundur dari kekuasaannya. Selanjutnya kekuasaan dilimpahkan pada B.J. Habibie.
·         Masa Reformasi (1998-sekarang)
Kepemimpinan B.J. Habibie untuk memulai proses demokrasisasi tidak ada legitimasi dan tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat. Akibatnya B.J. Habibie tidak dapat mempertahankan kekuasaannya. Kemudian, melalui pemilihan presiden yang ke 4 K.H Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen Presiden RI.
Estafet kepemimpinan masa transisi menuju demokratisasi berahli dari K.H Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri melalui pemilihan secara demokratisasi diperlemen akhirnya, ketidakpuasan akan proses dan hasil pelaksanaan pemerintahan ini pun dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan. Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa dipermerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, tidak untuk kepentingan rakyat. Akhirnya, pada kepemimpinan Soesilo Bambang Yudoyono, pemerintahan yang demokratis diuji kembali.
4.Para Pelaku Ekonomi
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja pelaku-pelaku ekonominya.
Sektor pemerintahan :
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sektor swasta :
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor),
Koperasi :
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Peranan BUMN dalam sistem perekonomian indonesia
1) BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN; pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi (Pertamina).
2) BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indone- sia. Di sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT Krakatau Steel (baja).
3) BUMN sebagai sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara berasal dari pajak.
4) Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa pemerintahan akan tercipta lapangan kerja baru.
Tiga Bentuk BUMN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
    2. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
    3. Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
    2. Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
    3. Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-undang
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
    2. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
    3. Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT).
Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Koperasi adalah suatu badan yang mengelola kegiatan usaha. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang per orang atau badan – berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha, artinya lembaga yang mengelola usaha. Misalnya, usaha pertokoan, produksi barang, jasa simpan pinjam dan
usaha perkreditan.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Ada beberapa perinsip koperasi, antaranya adalah:
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
Modal diberi balas jasa secara terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas, yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat.
Manusia terdiri dari unsur jasmani dan rohani sehingga kebutuhan kedua unsur tersebut harus terpenuhi secara seimbang. Coba sebutkan kembali apa saja kebutuhan manusia!
Kaitannya dengan upaya memenuhi kebutuhan hidup tersebut, kita dapat memenuhinya melalui usaha sendiri atau usaha bersama. Usaha bersama terasa lebih ringan daripada usaha sendiri. Mengapa? Sebab setiap usaha apabila dilakukan secara bersama-sama (berkelompok) akan terasa lebih mudah, lebih cepat, dan lebih berhasil. Ingat pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Dalam usaha bersama setiap anggota kelompok dapat saling melengkapi. Setiap orang pasti memiliki kelebihan dan kelemahan, sehingga dapat saling menutupi dan saling membantu. Usaha bersama yang bagaimanakah yang paling sesuai kita kembangkan di negara kita? Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan.

Sumber :
-          Drs. H . Suardi Abubakar dkk. KEWARGANEGARAAN 2 . SMA Kelas XI

Kamis, 05 Januari 2012

BAB 14 BISNIS INTERNASIONAL


BISNIS INTERNASIONAL adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
hampir semua perusahaan, besar atau kecil, akan terpengaruh oleh kegiatan dan kompetisi global, karena sebagian besar menjual keluar dan/atau investor yang aman dari luar negeri dan/atau bersaing dengan produk dan layanan yang berasal dari luar negeri.
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam beberapa bentuk bisnis internasional melakukan kegiatan ekspor dan impor dalam transaksinya.


1. HAKIKAT BISNIS INTERNASIONAL
Bisnis internasional merupakan kegiatan bisnis yang dilakukan melewati batas – batas suatu Negara. Transaksi bisnis seperti ini merupakan transaksi bisnis internasional yang sering disebut sebagai Bisnis Internasional (International Trade) ada juga yang menybutnya sebagai Pemasaran Internasional atau International Marketing.
Hambatan dalam melaksanakan perdagangan internasional
- Perbedaan sosial dan budaya antar negara
- Perbedaan ekonomi
- Perbedaan hukum dan politik
Karena bisnis ini di jalankan secara international, jadi kita pasti akan mengenal Perusahaan Multinasional. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang merancang, memproduksi, dan memasarkan produk-produk di banyak negara, contoh : ExxonMobil, Nestle, IBM, Ford dll. Produk dari perusahaan multinasional lebih menguasai pasar, karena produk mereka mempengaruhi kehidupan ratusan juta konsumen, pesaing, investor, dan bahkan para pemrotes.
a. Perdagangan Interasional
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan lintas negara. Negara memproduksi sebagian kebutuhannya sendiri dan mengekspor kelebihannya, kemudian mengimpor apa yang tidak diproduksinya.
Alasan negara melakukan perdagangan internasional didasari oleh teori Keuntungan Komparatif (comparative advantage), yang akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah. Namun secara sederhana, adanya perdagangan akan menciptakan spesialisasi, yaitu setiap negara dapat menspesialisasikan pada barang dan jasa tertentu. Spesialisasi akan meningkatkan produktivitas, yang dalam jangka panjang akan meningkatkan standar hidup semua negara yang terlibat didalamnya. Perdagangan internasional merupakan jalan untuk menuju kemakmuran negara-negara.

Sumber-sumber Perdagangan Internasional
Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perdagangan internasional :
Keragaman/diversitas sumber daya alam. Ini berhubungan erat dengan factor endowment, yaitu apa yang telah dimiliki secara alamiah oleh sebuah negara. Negara-negara misalnya dapat kaya akan minyak, hasil laut, memiliki hutan yang luas, dikelilingi oleh laut, dls. Ini merupakan contoh factor endowment yang dimiliki negara-negara. Negara kemudian memanfaatkan dengan menspesialisasikan pada factor endowment yang dimilikinya. Misalnya, negara yang kaya minyak dan bahan tambang lainnya dapat menspesialisasikan pada produksi minyak dan hasil tambang untuk kemudian di ekspor dan ditukar (mengimpor) dengan apa yang tidak diproduksinya, negara yang dikelilingi lautan dapat menjadikannya sebagai pusat pelabuhan dan transit bagi kapal-kapal perdagangan dunia, dls.

1. Perbedaan selera (preferensi).
Misalnya negara A mampu memproduksi daging sapi dalam nilai yang sama dengan negara B menghasilkan ikan, namun penduduk negara A lebih senang mengkonsumsi ikan dan penduduk negara B lebih senang mengkonsumsi daging sapi. Ini mendorong terjadinya perdagangan internasional antar kedua negara.
2. Perbedaan biaya.
Ini berkaitan erat dengan biaya produksi. Jika negara-negara melakukan spesialisasi, maka skala ekonomis akan tercapai dan biaya produksi per unit akan semakin murah. Produksi barang/jasa tertentu cenderung difokuskan pada negara tertentu, yang memiliki spesialisasi untuk barang/jasa tersebut. Misalnya saja, produksi software cenderung dilakukan di Amerika, produksi fashion kelas dunia di Perancis (kalau yang ini mungkin bukan karena biaya produksi, tapi keunggulan lokasi yang memberi “brand dan kualitas’ tertentu bagi hasil produksi), produksi sparepart mobil banyak dilakukan di Brazil, dan masih banyak contoh lainnya. Selain itu, perbedaan biaya tentunya juga ditentukan oleh harga bahan baku, tenaga kerja, biaya transportasi, dan lainnya.

b. Pemasaran Internasional
Pemasaran internasional adalah kinerja dari aktivitas-aktivitas bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mengarahkan barang dan jasa perusahaan kepada pelanggan di lebih dari satu negara untuk mendapatkan keuntungan.

Kunci pemasaran internasional yang berhasil adalah adaptasi pada perbedaan-perbedaan lingkungan dari satu pasar ke yang lainnya.
Tugas pemasaran internasional :
  • Perusahaan yang akan melakukan pemasaran internasional harus melaksanakan tiga penanganan lingkungan berbeda yang simultan.
  • Sebagian lingkungan dapat dikontrol oleh perusahaan, namun sebagian lainnya hanya sedikit saja yang bisa dikontrol.
  • Lingkungan tersebut terdiri dari lingkungan perusahaan, lingkungan domestic, dan lingkungan asing.

Factor keputusan pemasaran
Factor-faktor ini berada pada lingkungan perusahaan dimana pemasar dapat mengendalikannya.
Factor-faktor tersebut adalah :
  • Price
  • Promotion
  • Product
  • Place (channels of distribution)
2. ALASAN MELAKSANAKAN BISNIS INTERNASIONAL
Alasan suatu negara melaksanakan bisnis internasional karena sebenarnya tidak ada satu Negara pun didunia yang dapat mencukupi seluruh kebutuhan negerinya dari barang-barang atau produk yang dihasilkan oleh Negara itu sendiri. Tidak ada suatu Negara pun yang dapat memenuhi 100% swasembada. Hal ini disebabkan karena terjadinya penyebaran yang tidak merata dari sumber daya baik dari sumber daya alam modal maupun sumber daya manusia.

a. Konsep keunggulan absolute
Teori Keunggulan Absolut ( Adam Smith ) Bahwa setiap negara akan memperoleh manfaat perdagangan internasional karena melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang jika negara tersebut memiliki keunggulan mutlak, serta mengimpor barang jika negara tersebut memiliki ketidakunggulan mutlak.
Teori absolute advantage ini didasarkan kepada beberapa asumsi pokok antara lain:
a. Faktor produksi yang digunakan hanya tenaga kerja saja.
b. Kualitas barang yang diproduksi kedua negara sama.
c. Pertukaran dilakukan secara barter atau tanpa uang.
d. Biaya transpor ditiadakan.

b. Konsep keunggulan komparatif
Nama untuk kemampuan satu bisnis entitas untuk terlibat dalam produksi dengan lebih rendah biaya kesempatan dari entitas lain. Perbandingan keuntungan, daripada keuntungan absolut , berguna dalam menentukan apa yang harus diproduksi dan apa yang harus diperoleh meskipun perdagangan .

c. Potensi pasar internasional
Potensi pasar ditentukan oleh tiga faktor yaitu struktur penduduk, daya beli serta pola konsumsi masyarakat. Dalam hal pasar Internasional inipun potensi pasar Internasional juga ditentukan oleh ketiga faktor tersebut hanya saja dalam hal ini diberlakukan untuk negara lain.


3. TAHAP TAHAP DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
1. Ekspor Insidentil
2. Ekspor Aktif
3. Penjualan Lisensi
4. Franchising
5. Pemasaran di Luar Negeri
6. Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri

EKSPOR INSIDENTIL (INCIDENT At EXPORT)
Dalam rangka untuk masuk ke dalam dunia bisnis Internasional suatu perusahaan pada umumnya dimulai dari suatu keterlibatan yang paling awal yaitu dengan melakukan ekspor insidentil. Dalam tahap awal ini pada umumnya terjadi pada saat adanya kedatangan orang asing di negeri kita kemudian dia membeli barang-barang dan kemudian kita harus mengirimkannya ke negeri asing itu.

EKSPOR AKTIF (ACTIVE EXPORT)
Tahap terdahulu itu kemudian dapat berkembang terus dan kemudian terjalinlah hubungan bisnis yang rutin dan kontinyu dan bahkan transaksi tersebut makin lama akan semakin aktif. Keaktifan hubungan transaksi bisnis tersebut ditandai pada umumnya dengan semakin berkembangnya jumlah maupun jenis komoditi perdagangan Internasional tersebut. Dalam tahap aktif ini perusahaan negeri sendiri mulai aktif untuk melaksanakan manajemen atas transaksi itu. Tidak seperti tahap awal di mana pengusaha hanya bertindak pasif. Oleh karena itu dalam tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “ekspor aktif”, sedangkan tahap pertama tadi disebut tahap pembelian atau “Purchasing”.

PENJUALAN LISENSI (LICENSING)
Tahap berikutnya adalah tahap penjualan Iisensi. Dalam tahap ini Negara pendatang menjual lisensi atau merek dari produknya kepada negara penerima. Dalam tahap yang dijual adalah hanya merek atau lisensinya saja, sehingga negara penerima dapat melakukan manajemen yang cukup luas terhadap pemasaran maupun proses produksinya termasuk bahan baku serta peralatannya. Untuk keperluan pemakaian lisensi tersebut maka perusahaan dan negara penerima harus membayar fee atas lisensi itu kepada perusahaan asing tersebut.

FRANCHISING
Tahap berikutnya merupakan tahap yang lebih aktif lagi yaitu perusahaan di suatu negara menjual tidak hanya lisensi atau merek dagangnya saja akan tetapi lengkap dengan segala atributnya termasuk peralatan, proses produksi, resep-resep campuran proses produksinya, pengendalian mutunya, pengawasan mutu bahan baku maupun barang jadinya, serta bentuk pelayanannya. Cara ini sering dikenal sebagai bentuk “Franchising”. Dalam hal bentuk Franchise ini maka perusahaan yang menerima disebut sebagai “Franchisee” sedangkan perusahaan pemberi disebut sebagai “Franchisor”. Bentuk ini pada umumnya berhasil bagi jenis usaha tertentu misalnya makanan, restoran, supermarket, fitness centre dan sebagainya.
Beberapa contoh kongkrit dari bentuk ini adalah KFC (Kentucky Fried Chiken), Mc Donalds, California Fried Chiken dan sebagainya. Bentuk ini pada saat ini berkembang tidak saja antarnegara akan tetapi saat ini juga terdapat bentuk-bentuk franchise yang terjadi di dalam suatu negara itu sendiri.
Sebagai contoh untuk Indonesia adaIah Es Teler 77, Ayam Goreng NY. Suharti, Hero Supermarket dan lain sebagainya. Bentuk Franchise yang pada saat ini populer di negeri kita dan juga di negara lain dan banyak dilaksanakan di dalam negeri sendiri antar perusahaan domestik ini memiliki beberapa kebaikan yang antara lain :
a. Manajemen sistem yang sudah teruji.
b. Memiliki nama yang sudah terkenal.
c. Performance record yang sudah mapan untuk alat penilaian.
Sebaliknya bentuk ini juga memiliki kejelekan yaitu :
a. Biaya tinggi untuk menrlapatkan Franchise
b. Keputusan bisnis akan dibatasi oleh Francilisor
c. Sangat dipengaruhi oleh kegagalan dari bentuk Franchise lain. Apabila terdapat kegagalan yang satu akan timbul anggapan bahwa bentuk franchise yang lain pun jelek juga.

PEMASARAN DI LUAR NEGERI
Tahap berikutnya adalah bentuk Pemasaran di Luar negeri. Bentuk ini akan memerlukan intensitas manajemen serta keterlibatan yang lebih tinggi karena perusahaan pendatang (Host Country) haruslah betul-betul secara aktif dan mandiri untuk melakukan manajemen pemasaran bagi produknya itu di negeri asing (Home Country). Lain dengan tahap-tahap sebelumnya maka manajemen pemasaran masih tetap berada dalam tanggung jawab dari perusahaan di negara penerima. Dalam hal itu maka perusahaan itu akan mengetahui lebih pasti tentang perilaku konsumennya yang tidak lain dan tidak asing baginya karena mereka adalah juga orang-orang setempat atau penduduk setempat pula. Lain halnya dalam tahap ini maka pengusaha pendatang yang nota bene adalah orang asing harus mampu untuk mengetahui perilaku serta kebiasaan yang ada di negeri penerima itu sehingga dapat dilakukan program-program pemasaran yang efektif. Tahap ini sering pula disebut sebagai tahap “Pemasaran Aktif” atau “Active Marketing”.

PRODUKSI DAN PEMASARAN DI LUAR NEGERI (Total International Business)
Tahap yang terakhir adalah tahap yang paling intensif dalam melibatkan diri pada bisnis internasional yaitu tahap “Produksi dan Pemasaran di Luar Negeri”. Tahap ini juga disebut sebagai “Total International Business”. Bentuk inilah yang menimbulkan MNC (Multy National Corporation) yaitu Perusahaan Multi Nasional. Dalam tahap ini perusahaan asing datang dan mendirikan perusahaan di negeri asing itu lengkap dengan segala modalnya, Ialu melakukan proses produksi di negeri itu, kemudian menjuaI hasil produksinya itu di negeri itu juga dan bahkan mungkin lalu dijualnya ke negara asing lagi sebagai ekspor dari negeri penerima tersebut. Bentuk ini memiliki unsur positif bagi negara yang sedang berkembang karena dalam bentuk ini negara penerima tidak perlu menyediakan modal yang sangat banyak untuk mendirikan pabrik tersebut yang pada umumnya negara berkembang masih miskin dana untuk pembangunan bangsanya.
Suatu negara yang ingin melindungi salah satu cabang industrinya di dalam negeri akan selalu mengenakan tarif bea masuk yang tinggi terhadap masuknya barang-barang hasil industri yang bersangkutan dari negara asing ke negerinya itu. Hal ini wajar karena apabila tidak maka impor barang hasil industri dari negara asing itu akan menyaingi dan kemudian mematikan cabang industri tersebut di dalam negerinya sendiri. Tarif bea masuk tersebut akan diberlakukan sedemikian rupa tingginya sehingga menjadikan harga jual barang-barang yang diimpor itu nanti akan lebih tinggi daripada harga barang tersebut yang dibuat oleh industri di dalam negerinya sendiri itu.
Hambatan perdagangan adalah antara lain berupa pemilihan partner dagang dari suatu negara tertentu saja yang biasanya partner tersebut dipilih atas dasar pertimbangan baik ekonomis maupun nonekonomis. Dalam hal ini misalnya saja hanya dari negara-negara yang serumpun ataupun yang menjadi kelompok ekonomi tertentu seperti MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa atau Europian Economic Community), begitu pula ASEAN yang pada saat ini membentuk AFTA (Asean’s Free Trade Area). Selain itu negaia-negara di Amerika Utara dan Kanada juga membentuk blok perdagangan seperti itu yang disebutnya sebagai NAFTA (North American Free Trade Agreement) dan sebagainya. Lebih dari itu bahkan seringkali proteksi macam ini dilakukan atas dasar pertimbangan militer yaitu hanya negara-negara yang tergabung dalam suatu pakta pertahanan militer tertentu saja.
Suatu cara lain yang sering dipergunakan oleh suatu negara untuk membatasi impor suatu komoditi tertentu adalah dengan menetapkan “Quota Impor”. Dalam hal ini negara tersebut menentukan bahwa untuk komoditi tertentu hanya dapat diimpor sampai dengan jumlah tertentu saja dan tidak diperkenankan melebihi jumlah quota yang telah ditentukan. Oleh sebab itulah maka bagi Indonesia yang ingin melebarkan jalur perdagangan internasionalnya selalu mencari negara-negara lain yang tidak mengenakan quota terhadap barang dagangan kita. Negara yang tidak menetapkan quota lalu disebut sebagai “Negara nonquota”.
Cara lain lagi yang terasa sangat keras adalah dengan melakukan “embargo”. Dengan cara demikian maka negara tersebut melarang masuknya semua komoditi yang datang dari suatu negara tertentu yang dikenakan embargo tersebut. Sebagai contoh negara Irak setelah kalah perang dalam perang teluk dan tidak mau mematuhi ketentuan PBB untuk memusnahkan senjata nuklirnya lalu dikenai sanksi embargo oleh semua negara di seluruh dunia. Dengan embargo itu maka Irak mengalami penderitaan ekonomi yang akhirnya lalu memenuhi tuntutan PBB dan kemudian berhasil mengendorkan embargo tersebut.
Masih ada satu bentuk lain lagi bagi suatu negara untuk membatasi Impor dari negara lain yaitu dengan cara yang sering disebut sebagai “Exchange Control” atau dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “Imbal Beli”. Dengan cara ini maka setiap negara yang akan menjual barangnya ke suatu negara maka dia harus juga membeli komoditi dari negara tersebut. Dengan cara ini maka apabila negara itu tidak membeli komoditi imbalan maka transaksi Impor itu pun akan gagal.

4. HAMBATAN DALAM MEMASUKI BISNIS INTERNASIONAL
Melaksanakan bisnis internasional tentu saja akan lebih banyak memiliki hambatan ketimbang di pasar domestic. Negara lain tentu saja akan memiliki berbagai kepentingan yang sering kai menghambat terlaksannya transaksi bisnis internasional. Disamping itu kebiasaan atau budaya Negara lain tentu saja akan berbeda dengan negeri sendiri. Oleh karena itu maka terdapat beberapa hambatan dalam bisnis internasional yaitu :
1. Batasan perdagangan dan tariff bea masuk
2. Perbedaan bahasa, social budaya/cultural
3. Kondisi politik dan hokum/perundang-undangan
4. Hambatan operasional

BATASAN PERDAGANGAN dan TARIF BEA MASUK
Perdagangan pembatasan batas perdagangan dunia, mengurangi efisiensi ekonomi, mengurangi total produksi dan kesempatan kerja, menaikkan harga, dan mendorong pembalasan. Mereka bermanfaat bagi beberapa perusahaan domestik dan pekerja mereka dengan mengorbankan perusahaan asing dan pekerja, dan konsumen domestik. Sementara subsidi beberapa keuntungan perusahaan domestik dan pekerja dalam industri ekspor, mengurangi tarif ekspor. Tarif pergeseran sumber daya dan produksi dari lebih efektif untuk produsen kurang efektif. Argumen yang digunakan untuk mendukung pembatasan perdagangan termasuk argumen industri bayi dan keamanan nasional atau argumen industri strategis.
Tarif, pajak impor, menaikkan harga barang impor, yang meningkatkan permintaan dan harga untuk barang yang sama yang diproduksi oleh pemasok dalam negeri. Pendapatan dari tarif dikumpulkan oleh pemerintah dalam negeri.

PERBEDAAN BAHASA, SOSIAL BUDAYA / KULTURAL
Perbedaan dalam hal bahasa seringkali merupakan hambatan bagi kelancaran bisnis Internasional, hal ini disebabkan karena bahasa adalah merupakan alat komunikasi yang vital baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Tanpa komunikasi yang baik maka hubungan bisnis sukar untuk dapat berlangsung dengan Iancar. Hambatan bahasa ini pada saat ini semakin berkurang berkat adanya bahasa Internasional yaitu bahasa lnggris. Meskipun demikian perbedaan bahasa ini tetap merupakan hambatan yang harus diwaspadai dan dipelajari dengan baik karena suatu ungkapan dalam suatu bahasa tertentu tidak dapat diungkapkan secara begitu saja (letterlijk) dengan kata yang sama dengan bahasa yang lain. Bahkan suatu merek dagang atau nama produk pun dapat memiliki arti yang lain dan sangat negatif bagi suatu negara tertentu. Sebagai contoh pabrik mobil Chevrolet yang memberikan nama suatu jenis mobilnya dengan nama “Chevrolet’s Nova”, pada hal di negara Spanyol kata “No Va” berarti “tidak dapat berjalan”. Oleh karena itu maka sangat sulit untuk memasarkan produk tersebut di negara Spanyol tersebut.
Perbedaan kondisi sosial budaya merupakan suatu masalah yang harus dicermati pula dalam melakukan bisnis Internasional. Misalnya saja pemberian warna terhadap suatu produk ataupun bungkusnya harus hati-hati karena warna tertentu yang di suatu negara memiliki arti tertentu di negara lain dapat bermakna yang bertentangan. Perbedaan budaya ataupun kebiasaan juga perlu diperhatikan. Misalnya orang Jepang memiliki kebiasaan untuk tidak mau mendekati wanita bila membeli di supermarket, sehingga hal ini membawa konsekuensi bahwa barang-barang yang berupa alat-alat kosmetik pria jangan ditempatkan berdekatan dengan kosmetik wanita, sebab tidak akan didekati oleh pembeli pria.

HAMBATAN POLITIK, HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hubungan politik yang kurang baik antara satu negara dengan negara yang lain juga akan mengakibatkan terbatasnya hubungan bisnis dari kedua negara tersebut. Sebagai contoh yang ekstrim Amerika melakukan embargo terhadap komoditi perdagangan dengan negara-negara Komunis.
Ketentuan Hukum ataupun Perundang-undang yang berlaku di suatu negara kadang juga membatasi berlangsungnya bisnis internasional. Misalnya negara-negara Arab melarang barang-barang mengandung daging maupun minyak babi.
Lebih dan itu undang-undang di negaranya sendiri pun juga dapat membatasi berlangsungnya bisnis Internasional, misalnya Indonesia melarang ekspor kulit mentah ataupun setengah jadi, begitu pula rotan mentah dan setengah jadi dan sebagainya.

HAMBATAN OPERASIONAL
Hambatan perdagangan atau bisnis internasional yang lain adalah berupa masalah operasional yakni transportasi atau pengangkutan barang yang diperdagangkan tersebut dari negara yang satu ke negara yang lain. Transportasi ini seringkali sukar untuk dilakukan karena antara kedua negara itu belum memiliki jalur pelayaran kapal laut yang reguler. Hal ini akan dapat mengakibatkan bahwa biaya pengangkutan atau ekspedisi kapal laut untuk jalur tersebut akan menjadi sangat mahal. Mahalnya biaya angkut itu dikarenakan selain keadaan bahwa kapal pengangkutnya hanya melayani satu negara itu saja yang biasanya lalu mahal, maka kembalinya kapal tersebut dati negara tujuan itu akan menjadi kosong. Perjalan kapal kosong di samudera luas akan sangat membahayakan bagi keselamatan kapal itu sendiri.


5. PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Perusahaan multinasional pada hakikatnya adalah suatu perusahaan yang melaksanakan kegiatan secara internasional atau dengan kata lain melakukan operasinya di beberapa Negara. Perusahaan macam ini sering disebut Multinasional Corporations yang biasanya disingkat MNC. Era Globalisasi yang melanda dunia pada saat ini dimana dalam kondisi itu tidak ada satu Negara pun di dunia ini yang terbebas dan tak terjangkau oleh pengaruh dari Negara lain. Setiap Negara setiap saat akan selalu terpengaruh oleh tindakan yang dilakukan oleh Negara lain. Hal ini bisa terjadi karena pada saat ini kita berada dalam abad komunikasi, sehingga dengan cara yang sangat cepat dan bahkan dalam waktu yang bersamaan kita dapat mengetahui suatu kejadian yang terjadi di setiap Negara di manapun di dunia ini.
Dari keadaan itu maka seolah-olah tidak ada lagi batas-batas antara negara yang satu dengan negara yang lain. Kehidupan sehari-hari menjadi lebih bersifat sama. Dengan kecenderungan yang terjadi pada saat ini bahwa permintaan ataupun kebutuhan masyarakat di mana pun di dunia ini mendekati hal yang sama. Kebutuhan akan barang-barang konsumsi atau untuk kehidupan sehari-hari cenderung tidak berbeda antara negara yang satu dengan negara lain. Kebutuhan akan sabun mandi, sabun cuci, alat-alat tulis, alat-alat kantor, pakaian, juga perabot rumah tangga dan sebagainya tidaklah banyak berbeda antara masyarakat Indonesia dengan Filipina, Jepang, Korea, Arab atupun di Eropa dan Amerika.
Kecenderungan untuk adanya kesamaan inilah yang mendorong perusahaan untuk beroperasi secara Internasional Perusahaan yang demikian akan mencoba untuk mencari tempat pabrik guna memproduksikan barang-barang tersebut yang paling murah dan kemudian memasarkannya keseluruh penjuru dunia sehingga akan menjadi lebih ekonomis dan memiliki daya saing yang lebih tinggi. Di samping itu adanya batasan-batasan ekspor-impor antar negara mendorong suatu perusahaan untuk memproduksikan saja barang itu di negeri itu sendiri dan kemudian menjualnya di negeri itu juga meskipun pemiliknya adalah dari luar negeri. Dengan cara itu maka problem pembatasan ekspor-impor menjadi tidak berlaku lagi baginya. Banyak contoh perusahaan multinasional ini misalnya saja: Coca Cola, Colgate, Johnson & Johnson, IBM, General Electric, Mitzubishi Electric, Toyota, Philips dari negeri Belanda, Nestle dari Switzerland, Unilever dari Belanda dan lnggris, Bayer dati Jerman, Basf juga dari Jerman, Ciba dari Switzerland dan sebagainya.